JelekOke - Ditulis Oleh : Leo Agung Kurniawan - Ilmu Administrasi Negara - FISIP - Universitas Airlangga.
Hak merupakan “klaim
yang dibuat oleh satu orang atau kelompok yang satu dengan yang lain atau
terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja
mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati
hak itu” (Bertens, 2001: 178-179). Hak merupakan suatu bagian lain dari
kewajiban. Kata ‘hak’ dalam zaman modern ini baru muncul pada abad 17 dan 18
pada saat teori tentang hukum alamiah (natural
law) mulai berkembang. Dari sinilah, mulai berkembang tentang adanya hak
asasi manusia.
Hak asasi manusia bukan
merupakan hak yang biasa. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena dia adalah manusia dimana manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya melainkan berdasarkan karena martabat dia terlahir sebagai
manusia. Arti lain, walaupun manusia terlahir dengan warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, budaya ataupun kebudayaan yang berbeda-beda, ia tetap
mempunyai hak tersebut secara utuh. Hak asasi manusia bisa disebut memiliki
sifat yang universal. Menurut John Locke, Thomas Hobbes dan Jean Jacques
Rousseau, hak asasi manusia merupakan hak individu yang tidak dapat lepas dari
negara demokratis. Dari segi pelaksanaan, hak asasi manusia harus menurut
kehendak secara umum (general will)
masyarakat suatu negara.
Dalam negara demokrasi,
hak asasi manusia muncul sebagai persoalan yang sering terjadi dalam sosiologi
politik. Banyak persoalan di dunia yang mempermasalahkan tentang hak asasi
manusia ini. Namun, hak asasi manusia selalu berhubungan dengan kemanusiaan
yang hakiki. Biasanya hak asasi manusiadikaitkan dengan kebebasan mendasar yang
menyertai pelaksanaannya. Kedua hal ini, memungkinkan manusia untuk memenuhi
segala keinginan, mengembangkan kemanusiaan, bakat dan pengetahuan-pengetahuan
guna memuaskan kebutuhan manusia secara rohani dan jasmani. Adanya keinginan
dan kebutuhan manusia untuk hidup, membutuhkan sebuah penghargaan atau
perlindungan. Hal ini mengakibatkan adanya persaingan untuk bertahan hidup,
sehingga hal ini berakibat pada munculnya masalah seperti pertentangan politik.
Pertentangan politik ini diakibatkan keinginan suatu masyarakat tidak terwujud
ataupun kebijakan suatu negara tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan
diharapkan oleh masyarakat. Hal ini pula bisa menimbulkan bibit kekerasan dan
konflik di dalam suatu masyarakat, bangsa dan diantara bangsa-bangsa.
B.
Pemikiran dan Rumusan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pada setiap tahun di
bulan Desember hampir disetiap negara di dunia merayakan atau memperingati hari
Hak Asasi Manusia yang dilakukan secara besar-besaran atau dalam kelompok
secara terbatas. Bulan Desember dijadikan peringatan itu karena pada akhir
bulan Desember tepatnya tangga 27 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) menyepakati konsep Hak-hak Asasi Manusia bagi seluruh bangsa dan negara
anggota PBB.
Dalam periatan hari Hak
Asasi Manusia se-dunia tersebut, terjadi dialog-dialog tentang berbagai hal
yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia tersebut di semua negara anggota
PBB. Hal ini ppula yang terjadi pada bangsa Indonesia. Artinya, setiap bulan
Desember dilakukan diskusi, dialog tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai macam
aspek tentang ataupun berkaitang dengan Hak Asasi Manusia menjadi sorotan
penting. Dialog-dialog yang dimaksud dilakukan dengan muatan yang ada di media
cetak seperti artikel ataupun dilaog-dialog secara langsung dan disisarkan di
televisi nasional. Bisa juga dilakukan sebuah seminar oleh kelompok tertentu
seperti halnya mahasiswa.
Diskusi dan dialog yang
menyangkut mengenai Hak Asasi Manusia itu terjadi karena penafsiran atau
pemikiran tentang hak-hak asasi manusia ini memang tidak jarang melahirkan
perbedaan-perbedaan pendapat. Perbedaan-perbedaan ini menyangkut pemahaman
konsep teoritisnya, maupun pelaksanaan dari hak-hak asasi manusia pada tiap
negara. Setiap pemerintahan negara nampak memberikan penafsirannya sendiri
sesuai dengan persepsi masing-masing, persepsi mereka pada umumnya dilandasi
pemikiran bahwa latar-belakang politik dan sosial-budaya bangsa (yang
bersangkutan) berbeda dengan bangsa yang lainnya.
Sehubungan dengan itu,
terdapat dua persepsi tentang hak asasi manusia. Yang pertama, persepsi dari negara-negara Barat (Eropa Barat dan
yang berpengaruh dan Amerika Serikat) yang selalu memandang, sebagai landasan
utama pemikirannya, hak-hak asasi manusia sebagai hal yang bersifat universal. Artinya, setiap bangsa, tanpa
memperlakukan warga negara mereka berdasarkan isi piagam PBB yang telah
disepakati pada akhir bulan Desember 1948. Yang
kedua, persepsi dari negara-negara sedang berkembang. Persepsi mereka
dilandasi oleh pemikiran bahwa konsepsi dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia
tidak sepenuhnya universal. Artinya,
mereka tidak menolak untuk melaksanakan hak-hak asasi manusia, tetapi bagaimanapun
di dalam pelaksanaannya, tidaklah dapat disangkal akan perlunya
pertimbangan-pertimbangan politik dan sosial-budaya dari setiap bangsa dan
negara yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat tentang hak asasi manusia
juga terdapat dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya dikalangan lingkungan
politikus dan ilmuwan. Perbedaan itu bahkan juga tidak kurang tajamnya dan
berkembang memasuki masalah-masalah yang cukup rumit. Sehubungan dengan itu,
misalnya mereka memperdebatkan isi Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku dan
sedang berlaku di negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar
(UUD) yang pernah berlaku, yaitu UUD Negara Federal 1949 dan UUD Sementara 1950
dianggap sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Anggapan ini berdasar pada
berbagai kenyataan bahwa kedua UUD itu memiliki lebih dari 30 pasal ketentuan
yang menyangkut dengan hak-hak asasi manusia. Di lain pihak, UUD yang berlaku
kembali sejak bulan Juli 1959, yaitu UUD 1945, yang berlaku dan menjadi
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai sekarang, dianggap mempunyai
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia yang kurang memadai. Anggapan mereka
ini berdasar pada kenyataan bahwa UUD 1945 hanya mempunyai pasal-pasal yang
amat dikit menyangkut hak-hak asasi manusia. Hak di bidang politik, perlindungan
hukum dan beragama misalnya, tidak lebih dari tiga pasal, yaitu 27, 28 dan
pasal 29. Adapun anggapan bahwa, hal ini dikarena UUD 1945 dibentuk untuk
melindungi negara Indonesia dari kolonialisme pra kemerdekaan.
Ketika para pendiri
negara ini berdialog, bahkan berdebat tetapi dalam suasana yang akrab sebagai
seorang teman, kawan ataupun sahabat, tentang egara dan rumusan Pembukaan dan
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, persoalan hak asasi manusia telah tampil
sangat jelas. Sebagai contoh, ketika proses mencantumkan kata-kata Ketuhanan, yang dilanjutkan dengan
keterangan “dengan kewajiban syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Isi
perdebatan yang menyangkut agama ini berdasarkan sumber dokumentasi otentik,
telah menunjukan betapa dalamnya pemahaman pendiri negara terhadap kebebasan
beragama baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Dari toleransi
yang besar di anatara para pendiri bangsa tersebut, akhirnya yang dicantumkan
hanyalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan tujuh kata dibelakangnya dihilangkan.
Itulah kemudia yang menjadi rumusan resmi di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan pada 18 Agustus 1945. Kebebasan itu akhirnya dituangkan secara
terang-terangan dalam pasal 29 ayat 2.
Di Indonesia saat ini secara formal kita telah
mempunyai Konstitusi yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia yaitu,
persamaan hak, kedudukan, dan tanggungjawab bagi setiap peserta dalam proses
politik. Namun secara material tak dapat dibantah masih adanya kelompok-kelompok
dominan, baik itu domestik maupun internasional yang mampu
memonopoli jalan menuju kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai
akses yang luas pada sumberdaya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan
perwujudan kedaulatan hukum (the Autonomy
of Law). Selain itu elemen-elemen budaya yang belum tercerahkan dan
terbebaskan merupakan hambatan nyata bagi tegaknya Hak Asasi Manusia.
Berikut ini akan ditampilkan
beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun
1990-1998;
Tahun 1991
:
·
Pembantaian
dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
Tahun 1992
:
·
Keluar Kepres
tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Soeharto.
·
Penangkapan
Xanana Gusmao.
Tahun 1993 :
·
Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
Tahun 1996
:
·
Kerusuhan anti
Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26
Desember 1996)
·
Kasus tanah
Balongan
·
Sengketa antara
penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran
lingkungan
·
Sengketa tanah
Manis Mata
·
Kasus Waduk
Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka
memprotes penggusuran tanah mereka
·
Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja di bakar. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember
1996)
Tahun 1997 :
·
Kasus tanah
Kemayoran
·
Kasus
pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Jawa Timur
Tahun 1998 :
·
Kerusuhan Mei di
beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan
jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal
13-15 Mei 1998
·
Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
·
Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah
sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak
contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
Sampai sekarangpun, banyak sekali
pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dan banyak pula yang belum terungkap
bahkan diam di tempat. Misalnya saja kasus tewasnya aktifis Munir. Lantas apa
yang salah dalam implementasi hak asasi manusia di negara demokratis Indonesia
sekarang ini. Apakah kesadaran akan hak asasi manusia mulai tergerus oleh suatu
keinginan dari individu atau manusia sejalan dengan arus perubahan global.
Perlu pemikiran serius mengenai hak
asasi manusia ini, solusi tepat agar mereka ataupun masyarakat paham akan
hak-hak asasi manusia, perlu adanya upaya peningkatan moral pada diri tiap
individu. Upaya ini meningkatkan toleransi antar umat manusia. Banyak masalah
hak asasi antar umat manusia di Indonesia, kebebasan beragama menjadi sorotan
penting, banyak agama di luar agama yang ditentukan oleh pemerintah yang ada di
Indonesia dihancur leburkan, disingkirkan hingga dibantai. Mengapa harus
berbuat demikian, mengapa tidak kita bimbing saja mereka untuk memilih salah
satu agama yang di benarkan oleh pemerintah Indonesia.
Ini menjadi hal yang tidak bisa
diabaikan, satu-satunya cara tetap saja peningkatan moral tiap manusia. Jika
moral bangsa ini bisa diperbaiki, maka masalah-masalah mengenai hak-hak asasi
manusia bisa lepas bebas. Dalam pemikiran saya, korupsi sekarang merupakan
pelanggaran HAM paling menjijikan, mereka tersandung kasus korupsi, namun
mereka masih tersenyum lebar saat diperiksa maupun bertemu media massa. Moral
yang buruk dari orang-orang yang patutnya dianggap sebagai contoh dan perubah
negara ini menjadi baik.
Jangan pernah melupakan Pancasila,
itu solusi selanjutnya dalam mengatasi masalah-masalah HAM di Indonesia.
Memandang satu sila saja yaitu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, ini mampu menjadikan bangsa Indonesia
satu, satu pada Tuhan. Manusia hanya ciptaan-Nya. Pancasila dasar negara,
Pancasila ideologi negara dan Pancasila lah yang menjadi dasar keberadaan hak
asasi manusia di negara demokratis kita, Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens, K. 2001. Etika. Gramedia Pustaka: Jakarta.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Sejarah
Pemikiran Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta.
http://sekitarkita.com/2009/05/pelanggaran-hak-asasi-manusia-pada-masa-orde-baru/
(diakses Selasa, 17 Desember 2013, 18:00)
Thian
Hien, Yap. 1998. Negara, HAM dan Demokrasi. Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia: Jakarta.
0 komentar:
Terimakasih telah berkunjung.. Silahkan meninggalkan komentar :)