JelekOke - Ditulis Oleh : Leo Agung Kurniawan - Ilmu Administrasi Negara - FISIP - Universitas Airlangga.
Hak merupakan “klaim
yang dibuat oleh satu orang atau kelompok yang satu dengan yang lain atau
terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja
mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati
hak itu” (Bertens, 2001: 178-179). Hak merupakan suatu bagian lain dari
kewajiban. Kata ‘hak’ dalam zaman modern ini baru muncul pada abad 17 dan 18
pada saat teori tentang hukum alamiah (natural
law) mulai berkembang. Dari sinilah, mulai berkembang tentang adanya hak
asasi manusia.



